Jumat, 31 Januari 2014

SANTUNAN LEBARAN PANTI ASUHAN AL-FATTAH




SANTUNAN LEBARAN
Panti Asuhan Al-Fattah Tambakrejo Jombang

Permasalahan yang dihadapi oleh semua yayasan sosial yang bergerak dalam bidang penyejahteraan dan penampungan anak yatim, piatu, yatim piatu, dan terlantar pastilah sangat kompleks, mulai dari penanganan dalam bidang pendidikan sampai dengan kesejahteraan masalah penyantunan, yang kesemua masalah tersebut bertumpu dalam satu akar permasalahan yaitu penggalangan dana.
Panti Asuhan Al-Fattah Tambakberas Jombang adalah yayasan Sosial yang mengasuh dan menyantuni anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak terlantar, yang sampai saat ini menampung 145 anak asuh ditambah dengan 20 orang usia lanjut (jompo).
Pada Tiap Bulan Suci Ramadlan kami pengurus PA. Al-Fattah Tambakberas Jombang bermaksud untuk berbagi kebahagiaan dengan mengadakan kegiatan “Penyantunan terhadap anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak terlantar” berkenaan dengan itu kami sangat membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Maka dari itu kami pengurus PA. Al-Fattah berusaha untuk lebih giat lagi dalam penggalangan dana dari dermawan dan lembaga-lembaga Pemerintahan yang bergerak dalam bidang sosial secara langsung maupun tidak langsung agar tujuan kami dapat tercapai dengan baik dan lancar sesuai dengan yang diinginkan.
Berikut estimasi dana santunan lebaran di tiap tahunnya:
ESTIMASI DANA SANTUNAN LEBARAN
Panti Asuhan Al-Fattah Tambakrejo Jombang Pertahun

NO
URAIAN
MASING-MASING
JUMLAH
1
Pakaian lengkap 145 anak



@. Baju lengan panjang
Rp.                   65.000,00 
Rp.         9.425.000,00

@. Celana panjang / Meksi
Rp.                   75.000,00
Rp.       10.875.000,00

@. Songkok / Jilbab
Rp.                   30.000,00
Rp.         4.350.000,00

@. Sarung
Rp.                   50.000,00
Rp.         7.250.000,00
2
Uang Saku 145 Anak
Rp.                   85.000,00
Rp.       12.325.000,00
3
Pakaian 20 Orang Jompo
Rp.                  80.000,00
Rp.         1.600.000,00
4
THR 20 Orang Jompo
Rp.                 100.000,00
Rp.         2.000.000,00
5
Beras 10 kg. x 20 Orang Jompo
Rp.                   55.000,00
Rp.         1.100.000,00
Jumlah Keseluruhan
Rp.      48.925.000,00

Sesuai dengan ketentuan zakat mal, bahwasannya zakat mal (harta) wajib dikeluarkan bila harta sudah mencapai 1 Nisob dan Haul (1 tahun). Sedangkan Nisob mal (harta) disamakan dengan nisob emas (77,50 gram) dan wajib dikeluarkan 2,5 % dari harta tersebut. Seumpama nilai 1 gram emas Rp. 280.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) Maka nisobnya Rp. 21.700.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) berarti yang harus dikeluarkan sejumlah Rp. 542.500,00 (Lima Rartus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).




Bendahara Panti Asuhan Al-Fattah
Tambakrejo Jombang




Hj. Bashirotul Hidayah S.Ag.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar