SANTUNAN
LEBARAN
Panti Asuhan Al-Fattah
Tambakrejo Jombang
Permasalahan yang dihadapi oleh semua yayasan sosial yang bergerak
dalam bidang penyejahteraan dan penampungan anak yatim, piatu, yatim piatu, dan
terlantar pastilah sangat kompleks, mulai dari penanganan dalam bidang
pendidikan sampai dengan kesejahteraan masalah penyantunan, yang kesemua
masalah tersebut bertumpu dalam satu akar permasalahan yaitu penggalangan dana.
Panti Asuhan Al-Fattah Tambakberas Jombang adalah yayasan Sosial
yang mengasuh dan menyantuni anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak
terlantar, yang sampai saat ini menampung 145 anak asuh ditambah dengan 20
orang usia lanjut (jompo).
Pada Tiap Bulan Suci Ramadlan kami pengurus PA. Al-Fattah
Tambakberas Jombang bermaksud untuk berbagi kebahagiaan dengan mengadakan
kegiatan “Penyantunan terhadap anak-anak yatim, piatu, yatim piatu serta anak
terlantar” berkenaan dengan itu kami sangat membutuhkan biaya yang tidak
sedikit.
Maka dari itu kami pengurus PA. Al-Fattah berusaha untuk lebih giat
lagi dalam penggalangan dana dari dermawan dan lembaga-lembaga Pemerintahan
yang bergerak dalam bidang sosial secara langsung maupun tidak langsung agar
tujuan kami dapat tercapai dengan baik dan lancar sesuai dengan yang
diinginkan.
Berikut estimasi dana santunan lebaran di tiap tahunnya:
ESTIMASI DANA
SANTUNAN LEBARAN
Panti Asuhan
Al-Fattah Tambakrejo Jombang Pertahun
NO
|
URAIAN
|
MASING-MASING
|
JUMLAH
|
1
|
Pakaian lengkap 145 anak
|
||
@. Baju lengan panjang
|
Rp. 65.000,00
|
Rp. 9.425.000,00
|
|
@. Celana panjang / Meksi
|
Rp. 75.000,00
|
Rp. 10.875.000,00
|
|
@. Songkok / Jilbab
|
Rp. 30.000,00
|
Rp. 4.350.000,00
|
|
@. Sarung
|
Rp. 50.000,00
|
Rp. 7.250.000,00
|
|
2
|
Uang Saku 145 Anak
|
Rp. 85.000,00
|
Rp. 12.325.000,00
|
3
|
Pakaian 20 Orang Jompo
|
Rp. 80.000,00
|
Rp. 1.600.000,00
|
4
|
THR 20 Orang Jompo
|
Rp. 100.000,00
|
Rp. 2.000.000,00
|
5
|
Beras 10 kg. x 20 Orang Jompo
|
Rp. 55.000,00
|
Rp. 1.100.000,00
|
Jumlah
Keseluruhan
|
Rp. 48.925.000,00
|
Sesuai dengan
ketentuan zakat mal, bahwasannya zakat mal (harta) wajib dikeluarkan bila harta
sudah mencapai 1 Nisob dan Haul (1 tahun). Sedangkan Nisob mal (harta)
disamakan dengan nisob emas (77,50 gram) dan wajib dikeluarkan 2,5 % dari harta
tersebut. Seumpama nilai 1 gram emas Rp. 280.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh
Ribu Rupiah) Maka nisobnya Rp. 21.700.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Ribu Rupiah) berarti yang harus dikeluarkan sejumlah Rp. 542.500,00 (Lima
Rartus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Bendahara Panti Asuhan Al-Fattah
Tambakrejo Jombang
Hj. Bashirotul
Hidayah S.Ag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar